Kamis, 05 Oktober 2017

GHN

Apa itu GHS?

Globally Harmonized System (Sistem Harmonisasi Global) adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan.
GHS menyediakan prinsip-prinsip dasar untuk penetapan program keselamatan bahan kimia.

Kategori Bahaya dan Piktogram GHS


Eksplosif Swareaktif Peroksida organik

Toksisitas akut (severe)



Karsinogen
Sesitisasi pernapasan
Toksik terhadap reproduksi
Toksisitas sistemik pada organ sasaran
Mutagenitas



Oksidator
Peroksida organik


Toksik terhadap lingkungan



Mudah menyala
Swareaktif piroforik
Swaganas melepaskan gas
Mudah menyala



Menyebabkan iritasi sensitisasi kulit
Toksisitas akut (berbahaya)


Gas bertekanan


Korosif


Aplikasi GHS

  1. Mencakup seluruh bahan kimia berbahaya, baik tunggal maupun campuran
  2. Berbeda menurut tipe produk dan tahap pada siklus produk
  3. Aplikasi GHS tidak mencakup produk farmasi, aditif makanan, kosmetika, barang (article) dan reside pestisida pada makanan, tetapi tetap diaplikasikan apabila pekerja terpapar di pabrik dan pada saat transportasi

Manfaat Mengadopsi GHS

  1. Memperluas perlindungan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan komunikasi bahaya yang dapat dipahami secara internasional
  2. Memfasilitasi perdagangan kimia internasional dimana bahaya kimia yang ada lebih diteliti dan diidentifikasikan secara internasional
  3. Mengurangi keperluan untuk penduplikasian pengetesan dan evaluasi terutama penggunaan binatang untuk pengetesan
  4. Membantu negara-negara dan organisasi internasional dalam manajemen kimia secara menyeluruh

Sasaran

Pekerja industri, konsumen, pekerja transport, emergency responders, petani, dan bagi yang memberikan layanan kepada pihak di atas akan menemukan informasi yang berguna, seperti tim medis, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan safety engineers.

Informasi yang Diperlukan pada Label GHS

  1. Kata Sinyal*
  2. Pernyataan Bahaya*
  3. Simbol Bahaya/Piktogram*
  4. Pernyataan Kehati-hatian
  5. Identitas Produk/Bahan Kimia
  6. Identitas Pemasok
* Distandardkan dan diberikan pada masing-masing tanda bahaya

Pemberlakuan GHS di Indonesia

  • Wajib Bahan Kimia Tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor
  • Wajin Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016

Regulasi Teknis

  1. UN GHS Porple Book Edisi 4
  2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 Tahun 2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  4. Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia No. 21/IAK/PER/4/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  5. UN GHS Purple Book Edisi 5
  6. Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 04/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia

Dokumen/Buku/Leaflet

The GHS Tools for Mixture Classification System

Dalam rangka penerapan ketentuan GHS secara wajib pada Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 dan dalam rangka kerja sama Kementerian Perindustrian RI dengan The Ministry of Economy, Trade and Industry of Japang (METI, Jepang), maka METI Jepang telah mendukung Kementerian Perindustrian dalam mengembangkan dan menguji perangkat lunak sistem klasifikasi dan pelabelan GHS untuk Bahan Kimia Campuran.

http://www.kemenperin.go.id/ghs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar